Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Tindak Pidana KDRT

Rabu, 26 Juni 2024

Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polsek Barumun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang lawas dalam perkara:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan tersangka berinisial ‘PA’ yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Kedua Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan barang bukti berupa:

– 1 (satu) Potong baju kemeja lengan pendek warna biru gambar jangkar

– 1 (satu) bilah parang terbuat dari besi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *