PENJEMPUTAN TERPIDANA A.N JUARA TAMBA DALAM PERKARA KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN KEJAHATAN LINGKUNGAN

PENJEMPUTAN DPO TERPIDANA PERKARA KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN KEJAHATAN LINGKUNGAN
Penjemputan DPO Terpidana a.n Juara Tamba

Rabu, 23 Januari 2025, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Padang Lawas melakukan penjemputan terhadap DPO Terpidana a.n Juara Tamba yang melanggar Pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 40 ayat (1) UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Pasal 55 ayat (1) Angka 1 KUHPidana dengan pidana selama 6 (enam) bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 25/K/Pid.Sus-LH/2024MA.Jkrta Tanggal 22 Januari 2024. Penjemputan tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang kemudian akan dibawa kembali ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk pelaksanaan eksekusi.

Adapun identitas terpidana sebagai berikut:

Nama               : JUARA TAMBA

Jenis Kelamin    : Laki-Laki

Umur               : 43 Tahun

Pekerjaan         : wiraswasta

Bahwa Terpidana tidak dilakukan penahanan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sibuhuan Nomor: 78/Pid.B/LH/2022/PN Sbh. Bahwa sebelumnya telah dilakukan panggilan secara patut dan layak terhadap terpidana sebanyak 3 (tiga) kali untuk melaksanakan eksekusi namun terpidana Juara Tamba tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya sehingga Upaya Ekseskusi tidak dapat dilakukan.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2025 pukul 19.30 WIB Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan pengamanan terhadap terpidana a.n Juara Tamba di Komplek perumahan mega mansion kelurahan pekan tanjung morawa kecamaran Tanjung morawa kab. Deli Serdang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *