Tentang Kami

Tentang Kami


Kejaksaan Negeri Padang Lawas adalah sebuah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang no. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memiliki wilayah hukum di Kabupaten Padang Lawas.

Kejaksaan Negeri Padang Lawas secara struktural terletak dibawah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang berada di Ibukota Kabupaten Padang Lawas, dengan luas wilayah mencapai 3.912 kilometer persegi (Km²),  jumlah penduduk mencapai lebih dari 267.275 jiwa dan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terletak di Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara.

Pada awalnya Kejaksaan Negeri Padang Lawas merupakan cabang dari Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, namun setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kejaksaan Negeri Bombana, Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kejaksaan Negeri Labuhan Batu selatan, dan Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, maka terbentuklah Kejaksaan Negeri Padang Lawas tipe B yang berkedudukan di Sibuhuan dengan lingkup daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Padang Lawas. Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini, semua perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Padang Lawas yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas.